PERSYARATANPERMOHONAN NIKAH DI BAWAH UMUR. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa; Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Orang tua pihak pria dan/ atau orang tua pihak wanita dapat
Laporan Zharfan Muhana KLATEN - Pengadilan Agama PA Kabupaten Klaten per periode Januari hingga Mei 2023 telah menerima laporan masuk sebanyak 77 laporan dispensasi kawin, Jumat 9/6/2023. Ketua PA Kabupaten Klaten, Muadz Junizar mengatakan, jumlah pengajuan tersebut cukup banyak. "Perkara pengajuan tersebut sekarang totalnya ada 77 perkara, yang sudah selesai di putus ada 73 perkara," ujar Muadz kepada Ia mengatakan, tidak semua perkara dispensasi kawin dikabulkan, hal tersebut usai dibuatnya MoU dengan dinas terkait. Pihak PA membuat MoU dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk penanganan dispensasi pernikahan anak di usia di bawah 19 tahun. "Kami membuat MoU baru terkait penanganan dispensasi kawin untuk anak usia dibawah 19 tahun belum boleh menikah, boleh menikah dengan syarat ketentuan tertentu," ucapnya. Baca juga Tiap Tahun Semakin Bertambah, Jumlah Anak SMA di Solo Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil Duluan Nantinya pihak yang mengajukan dispensasi menikah bila sudah memenuhi syarat ketentuan tertentu, seperti rekomendasi dari Dinkes dan Disos DP3AKB. "Nanti ada rekomendasi apa boleh melanjutkan pernikahan, dipending, atau ditolak pengajuannya," pungkasnya. Adapun beberapa rekomendasi seperti kesiapan ekonomi maupun jasmani para calon yang mengajukan permohonan. Adapun batasan usia menikah berdasarkan undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 ini adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Sedangkan di peraturan sebelumnya, usia 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun pria. * TKBc5.